Kasatnarkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel, SH, MH
BISNISRIAU.COM - Masyarakat Kota
Dumai dibuat heboh dengan penangkapan seorang dokter oleh anggota Satuan
Reserse Narkoba Polres Dumai. Petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 97
gram sabu-sabu dari tangan oknum dokter tersebut.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Narkoba Polres Dumai
Iptu Mardiwel SH MH mengatakan pria berinisial KD alias UC tersebut merupakan
seorang dokter umum di Kota Dumai. Oknum dokter itu sudah lama masuk dalam
target operasi Satnarkoba Polres Dumai.KD alias UC yang menetap di Jalan
Tanjung Sari Perumahan Rafanda, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur,
Kota Dumai ini baru berhasil ditangkap petugas, Kamis sekitar pukul 09.30 WIB
di kediamannya.
“ Tersangka KD alias UC ini sudah lama menjadi target kita. Namun setelah
dilakukan penyelidikan selama sebulan, akhirnya anggota kita berhasil menangkap
tersangka bersama barang bukti berupa sabu-sabu. Awalnya tersangka sempat
mengelak, namun setelah anggota mendapat barang bukti, KD baru mengakui semua
perbuatannya,'' kata Iptu Mardiwel, seperti dilansir kupasberita.com, Jumat
(10/03/23).
Mardiwel juga menceritakan, pengungkapan kasus dokter KD alias UC yang terlibat
dalam kasus pengedaran narkoba itu tidak lepas dari informasi masyarakat yang
resah dengan maraknya narkoba di Kota Dumai.
Berangkat dari informasi berharga itu, pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023
sekira pukul 09.30 WIB, anggota Satnarkoba Polres Dumai yang dipimpin KBO
Satnarkoba Iptu Doni Binsar SH MH berhasil melakukan penangkapan terhadap KD
alias UC (42).
Saat penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis
sabu. Selain barang bukti sabu, anggota juga menyita satu unit Handphone
Android merk Redmi warna biru, satu buah kotak senter, satu buah gunting warna
kuning, satu buah mancis, satu helai plastik warna hitam dan seperangkat alat
hisap sabu atau yang lebih dikenal dengan sebutan bong.
“ Tersangka KD alias UC (42) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah kita
amankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka
akan kita dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama
enam tahun dan maksimal selama dua puluh tahun penjara,” tambah Kasat Narkoba
Polres Dumai Iptu Mardiwel SH MH. ***
Penulis: Redaksi