Dumai Heboh Gegara Oknum Dokter Lakukan Ini, Apa Itu?

Dumai Heboh Gegara Oknum Dokter Lakukan Ini, Apa Itu?

 

Kasatnarkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel, SH, MH

BISNISRIAU.COM - Masyarakat Kota Dumai dibuat heboh dengan penangkapan seorang dokter oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai. Petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 97 gram sabu-sabu dari tangan oknum dokter tersebut.


Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel SH MH mengatakan pria berinisial KD alias UC tersebut merupakan seorang dokter umum di Kota Dumai. Oknum dokter itu sudah lama masuk dalam target operasi Satnarkoba Polres Dumai.KD alias UC yang menetap di Jalan Tanjung Sari Perumahan Rafanda, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai ini baru berhasil ditangkap petugas, Kamis sekitar pukul 09.30 WIB di kediamannya.


“ Tersangka KD alias UC ini sudah lama menjadi target kita. Namun setelah dilakukan penyelidikan selama sebulan, akhirnya anggota kita berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti berupa sabu-sabu. Awalnya tersangka sempat mengelak, namun setelah anggota mendapat barang bukti, KD baru mengakui semua perbuatannya,'' kata Iptu Mardiwel, seperti dilansir kupasberita.com, Jumat (10/03/23).


Mardiwel juga menceritakan, pengungkapan kasus dokter KD alias UC yang terlibat dalam kasus pengedaran narkoba itu tidak lepas dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya narkoba di Kota Dumai.


Berangkat dari informasi berharga itu, pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 09.30 WIB, anggota Satnarkoba Polres Dumai yang dipimpin KBO Satnarkoba Iptu Doni Binsar SH MH berhasil melakukan penangkapan terhadap KD alias UC (42).


Saat penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Selain barang bukti sabu, anggota juga menyita satu unit Handphone Android merk Redmi warna biru, satu buah kotak senter, satu buah gunting warna kuning, satu buah mancis, satu helai plastik warna hitam dan seperangkat alat hisap sabu atau yang lebih dikenal dengan sebutan bong.


“ Tersangka KD alias UC (42) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah kita amankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan kita dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama enam tahun dan maksimal selama dua puluh tahun penjara,” tambah Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel SH MH. ***

Penulis: Redaksi