JAKARTA- Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, pengajuan gugatan uji materi Pasal 87 dan Pasal 110 KUHP terkait perencanaan dan permufakatan makar ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai cara yang tepat, sebab, menurutnya, pasal tersebut sangat multi tafsir yang rawan digunakan secara sewenang-wenang oleh penguasa.
"Kita memerlukan kepastian hukum. Betul-betul pasal itu (Pasal 87 dan Pasal 110, Red) tidak memberikan kepastian hukum, betul-betul multitafsir sehingga bisa ditafsirkan semau-maunya saja oleh penguasa," kata Margarito kepada Republika.co.id, Selasa (4/4).
Maka dari itu, menurutnya, jalan terbaik secara konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah dengan menguji materi kedua pasal tersebut. Sehingga, ke depan pasal Makar tersebut tidak lagi digunakan secara sewenang-wenang oleh penguasa.
"Memang jalan terbaik secara konstitusional dan beradab secara konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah, minta kepada lembaga yang memegang kewenangan menafsir Undang-Undang atas Undang-Udang Dasar untuk memastikan apa sebenarnya yang dimaui oleh dua pasal itu. Sehingga pasal itu tidak digunakan semau-maunya penguasa," terang Margarito.
Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengajukan gugatan uji materi Pasal 87 dan Pasal 110 KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perencanaan dan permufakatan makar. Dua pasal itu dianggap menggampangkan kriminalisasi orang-orang kritis dan bertetangan dengan konstitusi. (red)