JAKARTA- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, komisioner boleh menerima honor sepanjang masih dalam batasan wajar. Honor hanya boleh diterima jika komisioner diundang sebagai narasumber atau memberikan paparan dalam acara yang diadakan pihak lain.
"Komisioner boleh menerima honor, hanya saja dalam batasan yang wajar. Jadi, kalau besaran honor itu tidak wajar, tidak diperbolehkan," ujar Juri saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (4/4).
Batasan kewajaran itu, kata dia, disesuaikan menurut tingkatan jabatan para komisioner. Juri mencontohkan, komisioner di tingkat provinsi setara dengan PNS eselon dua. Dengan begitu, pemberian honor kepada mereka disesuaikan dengan ketentuan dan dikalikan dengan lamanya menjadi pembicara.
"Jika honor yang diberikan di atas ketentuan maka harus dikembalikan. Misalnya, untuk menjadi pembicara selama satu satu jam atas undangan parpol atau timses, diberikan honor Rp10 juta. Nah itu tidak boleh dan harus dikembalikan, " kata dia.
Lebih lanjut Juri menjelaskan, penerimaan honor pada prinsipnya tidak boleh dilakukan sepanjang sudah disediakan oleh negara (KPU). "Sementara sampai saat ini, KPU belum bisa memberikan honor untuk komisioner yang diundang oleh pihak lain. Jadi masih boleh menerima honor dari pihak lain tapi dengan batasan yang wajar," ujarnya. (red)