Kapolres Dumai, AKBP Donald Happy Ginting |
DUMAI, Tribunriau-
Polisi Resort (Polres) Dumai kini tengah gencar memerangi Narkoba, terlebih kepada pengedar barang haram tersebut.
Pada Minggu (19/03/2017) lalu, Polres Dumai berhasil menangkap RS (33) disertai barang bukti 1 paket kecil sabu dengan berat kotor 0,33 gram.
Selang sehari setelah penangkapan RS, Tim Opsnal Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dumai kembali menangkap R (32) di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota.
Kapolres Dumai, AKBP Donald Happy Ginting menjelaskan, penangkapan R berawal dari pengembangan laporan Polisi setelah sehari penangkapan RS.
"Penangkapan R merupakan hasil pengembangan terhadap Laporan Polisi Nomor:LP/70/A/III/2017/Riau/Narkoba, Tgl 20 Maret 2017," kata Kapolres Dumai, Selasa (21/3/2017).
Dari tangan R, diamankan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 6,56 Gram, 20 lembar plastik bening serta timbangan digital.
"Terlapor beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Dumai untuk pengembangan dan proses selanjutnya," pungkasnya.(isk)