DUMAI - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Dumai, Hendri Sandra menyebut bahwa proses pembangunan pipa Perusahaan Gas Negara (PGN) sudah memiliki izin prinsip dari Kementerian dan Pemerintah Provinsi Riau.
Begitu juga dengan rekomendasi izin prinsip dari Pemerintah Kota Dumai. Serta kajian dampak lingkungan yang ada di sekitar jalur penyaluran pipa PGN.
"Pemerintah kota memastikan proyek pembangunan pipa PGN sudah mengantongi perizinan," ujar Hendri dalam pertemuan di Kantor Walikota Dumai, Selasa (14/3/17).
Secara keseluruhan panjang pipa PGN dari Duri -Dumai mencapai 132,8 Km. Nantinya pipa tersebut akan disebar beberapa titik seperti di Kawasan Pelintung, Kawasan Lubuk Gaung hingga Kawasan Pelindo Dumai. (Pekanbaru.tribunnews.com)