Kasus Kas Bon Mantan Bupati Inhu, "Masih Banyak yang Belum Jadi Tersangka"

Kasus Kas Bon Mantan Bupati Inhu, "Masih Banyak yang Belum Jadi Tersangka"


RENGAT, Tribunriau-
Dalam kasus Kasbon mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Drs. HR. Thamsir Rachman, MM yang telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru, ternyata masih banyak oknum-oknum yang diduga ikut terlibat namun belum tersentuh oleh hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Bujang, salahseorang aktivis LSM di Inhu, beberapa hari yang lalu. Dikatakannya, dalam persidangan pada kasus mantan bupati Inhu tersebut, pernyataan saksi-saksi yang mengakui kesalahan pengajuan, pencairan kas bon yang tidak sesuai prosedur seharusnya juga jadi pertimbangan hakim dalam daftar penetapan tersangka.

"Sudah ada pengakuan dari saksi, Abdullah Sany, Nurhadi, dan Indriansyah yang mengakui hal tersebut. Namun hal ini luput dari hakim dan hanya fokus ke bapak Thamsir," ujarnya kepada Tribunriau.com.

Dijelaskannya, kasus Kas Bon yang menimpa mantan bupati Inhu tersebut menyebabkan kerugian miliaran rupiah, sedangkan yang baru dikembalikan masih berkisar Rp.520 Juta. Dalam kas bon tersebut juga tertera nama-nama selain dari mantan Bupati Inhu tersebut.

"Kita akan melaporkan ke KPK untuk nama-nama lain penikmat dalam kasus Kas Bon tersebut, yaitu berjumlah delapan belas (18) orang, salah satunya Nurhadi, S.Sos," tegasnya.

Penulis: Harmaein Pilianglowe | Indragiri Hulu