RENGAT, Tribunriau-
Kasus pengrusakan tugu batas desa ataupun penyerobotan hutan di wilayah hukum Desa Batusawar yang telah dilaporkan ke Polres Inhu, hingga kini belum menemukan titik terang dan sejumlah pihak terkait terkesan bungkam terhadap masalah yang dialami warga tersebut.
Ketua BPD Batusawar, M Rayo menjelaskan, kasus tersebut bisa jadi bom waktu dan dapat menimbulkan konflik horizontal."Sepertinya tidak ada langkah maju yang dilakukan pemerintah daerah maupun dari pihak Kepolisian, konflik itu seiring waktu terus membara," ujarnya kepada Tribunriau.com beberapa hari yang lalu.
Ditambahkannya, sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo, pemerintah di daerah diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan sengketa tanah dan lahan untuk menghindari konflik horizontal. Pihaknya menduga adanya indikasi pungli atas permasalahan tersebut. "Kami juga berencana melaporkan kasus tersebut ke Satgas Pemberantasan Pungli di Jakarta," ujar M Rayo.
Ketika Hendry, S. Sos masih menjabat Kepala Bagian Adm. Pemerintahan Umum Sekretariat Pemerintah Daerah (Kabag Pem. Umum Setda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), atau lebih dikenal Bagian Tapem (Tata Pemerintahan), dijelaskan M Rayo, bahwa masalah tugu batas desa Morong/Tanjung Danau dengan desa Batusawar yang dirusak oleh beberapa orang warga desa Tanjung Danau, namun Hendry mengaku tidak tahu akan diarahkan kemana masalah tersebut.
"Tugu batas desa Morong dengan desa Batusawar dibuat oleh Pemkab Inhu pada tahun 2001, kemudian ketika desa Morong dimekarkan menjadi desa Morong di utara dan desa Tanjung Danau di selatan pada tahun 2004 silam, tugu batas kedua desa itu dirusak oleh beberapa warga desa Tanjung Danau yang tidak bertanggung jawab. Kemudian, setelah proses yang begitu panjang hampir dua tahun, desa Batusawar melaporkan ke Pemkab Inhu, barulah pada bulan September 2012 Pemkab Inhu mengambil keputusan, yaitu berdasarkan Surat Nomor: 389/ADM.PUM/IX/2012 September 2012 Prihal Pemasangan Kembali Tugu Batas Desa Tanjung Danau dengan desa Batusawar," jelas M Rayo.
Di dalam surat tersebut, meminta pihak Suratman, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas Pemdes) Inhu untuk segera melaksanakan isi keputusan tersebut. "Namun Suratman berkilah, seolah-olah pihaknya tidak berdaya untuk menjalankannya. Suratman hanya mengaku bahwa pihaknya hanya bersifat membina. Lantas apa motif berbagai instansi terkait di Pemkab Inhu yang seolah-olah melemparkan tanggung jawabnya? Jika tidak mampu menjalankan amanat rakyat yang ditugaskan Bupati Inhu, ya silahkan saja mengundurkan diri dari jabatan sekarang ini," tambah M Rayo.
Selain instansi di Pemkab Inhu, Polsek Kelayang/Rakit Kulim juga dilibatkan. Namun proses hukum tampaknya berjalan di tempat. "Kapan action nyata dari pihak-pihak tersebut? Setidaknya inilah permintaan warga dan perangkat desa Batusawar kepada Kepala Bapemas Pemdes Inhu dan Kabag Tapem," harapnya.
Penulis: Harmaein Pilianglowe