DUMAI, Tribunriau- Sebagian Warga Dumai masih bingung dengan program potongan yang disosialisasikan oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Pasalnya, beberapa warga yang sudah membayar pajak kendaraan roda dua miliknya merasa tidak mendapatkan potongan seperti yang ia baca di banner sosialisasi program potongan tersebut.
"Di banner itu, tertulis Keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), potongan untuk PKB sebesar 50%, untuk BBNKB 50%, mutasi masuk 50% dan tunggakan 50%, saya tidak ada tunggakan, kalau dibilang hanya tunggakan saja yang dapat potongan, mestinya nomor 1 tidak ditulis," ujar salah seorang warga yang telah selesai membayar pajak kendaraan roda duanya, Senin (8/8/2016).
Pantauan Tribunriau di kantor Samsat Kota Dumai, beberapa warga yang sedang antrian juga tampak bingung setelah membayar, karena pajak yang mereka bayar hari ini tidak jauh berbeda dengan jumlah bayar pajak pada tahun lalu.
"Tahun lalu sekitar kurang lebih 180 ribu, beda 10 ribu dengan tahun yang sekarang yang saya bayar, lalu 50% potongannya dimana?," ujar warga yang tak ingin namanya disebutkan.
Untuk diketahui, dikutip dari Faktariau.com, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto menyatakan selain keringanan pembayaran tunggakan pajak, ia juga mengatakan kebijakan serupa juga diterapkan bagi setiap orang untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kita tentunya berharap program ini dapat dirasakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat wajib pajak, tentunya dengan sosialiasi yang transparan, tidak sepotong-potong yang akhirnya hanya menjadi "harapan palsu" bagi masyarakat.(isk)