Sengketa Pasar Melayu, Hadislani Menangkan Putusan PTUN Medan

Sengketa Pasar Melayu, Hadislani Menangkan Putusan PTUN Medan


BATAM, Tribunriau-
PTUN MEDAN  dengan  NO 137/B/2015 tanggal 5 -10 2015 yg dibacakan Hakim  ketua H.A Sayuti SH MH didampinngi  Hakim anggota Asmin simanjorang SH MH DAN  Maskuri SH MSI  telah, memutuskan Hadislani  selaku pemenang perkara  kasus sengketa lahan Bangunan pasar Melayu, seluas 3,6 Ha  terdiri dari  428 unit kios  286 meja los  yg berada di lokasi di kel bukit tempayan, kecamatan Batu Aji.

Kasus lahan tanah dan bangunan telah bergulir sebelunya PT UN  Tanjung pinag berkantor di sekupang batam lebih dari 7 bulan berdasarkan hasil keputusan PTUN Tanjung Pinang yang telah dibacakan ketua majelis hakim Tedy Romyadi SH  tgl 29-5 2015 perkara sengketa diatas telah dimenangkan Hadislani sebagai pihak penggugat selaku pimpinan Himpunan pedagang kecil Pribumi (HPKP) kota Batam dengan pihak tergugat OTorita Batam, BPN,  selaku tergugat  dua, dan Ahmad mipon selaku tergugat intervensi; dengan hasil keputusan hakim membatalkan sertifikat lahan dan pasar melayu cacat demi hukum.

Mengenai banding yg dilayangkan pihak tergugat ke MA, ]Hadislani berharap pihak Mahkamah Agung agar  memberikan pemahaman yang selektif dan objektif dalam perkara ini, "karena saya bukan pejabat, kenapa keputusannya digugat dan dibandig, dalam waktu dekat kita selaku pemilik lahan dan pasar akan  kerjasam dengan konsumen melanjutkan program positif demi keadilan dan kebersamaan pascah menag dalam putusan PTTUN medan , Tuhan maha adil", ucapnya. (PILIAN)