BATAM, Tribunriau-
PTUN MEDAN dengan NO 137/B/2015 tanggal 5 -10 2015 yg dibacakan Hakim ketua H.A Sayuti SH MH didampinngi Hakim anggota Asmin simanjorang SH MH DAN Maskuri SH MSI telah, memutuskan Hadislani selaku pemenang perkara kasus sengketa lahan Bangunan pasar Melayu, seluas 3,6 Ha terdiri dari 428 unit kios 286 meja los yg berada di lokasi di kel bukit tempayan, kecamatan Batu Aji.
Kasus lahan tanah dan bangunan telah bergulir sebelunya PT UN Tanjung pinag berkantor di sekupang batam lebih dari 7 bulan berdasarkan hasil keputusan PTUN Tanjung Pinang yang telah dibacakan ketua majelis hakim Tedy Romyadi SH tgl 29-5 2015 perkara sengketa diatas telah dimenangkan Hadislani sebagai pihak penggugat selaku pimpinan Himpunan pedagang kecil Pribumi (HPKP) kota Batam dengan pihak tergugat OTorita Batam, BPN, selaku tergugat dua, dan Ahmad mipon selaku tergugat intervensi; dengan hasil keputusan hakim membatalkan sertifikat lahan dan pasar melayu cacat demi hukum.
Mengenai banding yg dilayangkan pihak tergugat ke MA, ]Hadislani berharap pihak Mahkamah Agung agar memberikan pemahaman yang selektif dan objektif dalam perkara ini, "karena saya bukan pejabat, kenapa keputusannya digugat dan dibandig, dalam waktu dekat kita selaku pemilik lahan dan pasar akan kerjasam dengan konsumen melanjutkan program positif demi keadilan dan kebersamaan pascah menag dalam putusan PTTUN medan , Tuhan maha adil", ucapnya. (PILIAN)