DUMAI, Tribunriau-
Penangkapan barang haram jenis sabu-sabu seberat 270 Kg beberapa hari yang lalu merupakan domain BNN Pusat, namun pihak Kepolisian Resort (Polres) Dumai menyatakan sedari awal berkomitmen dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Dumai, AKBP Suwoyo Sik, MSi lewat pesan singkat kepada Tribunriau.com, Rabu (21/10/15). "Perkembangan kasus penangkapan sabu-sabu kemarin, itu domainnya BNN Pusat, namun kita sedari awal tetap berkomitmen untuk memberantas narkoba dan mengoptimalkan upaya-upaya dalam memberantas narkoba," ujarnya.
Ketika ditanya terkait sudah 4 (empat) kalinya barang haram tersebut lolos pindai Bea Cukai Dumai, AKBP Suwoyo tidak dapat memberikan komentarnya terkait instansi jalur masuk barang ke Dumai tersebut.
"Saya tidak bisa berkomentar masalah ranah instansi (Bea Cukai Dumai) terkait," balasnya kepada Tribunriau.com.
Namun, untuk pemilik gudang, pihaknya mengaku telah memanggil dan memeriksa dan tidak ditemukan barang haram tersebut.
"Masalah pemilik gudang, sudah kita panggil dan interograsi serta pengecekan gudang, hasilnya nihil narkoba," jelasnya.
Namun, saat ditanya siapa saja pemilik gudang yang telah dipanggil, AKBP Suwoyo menyarankan untuk menemui Kasat Reskrim di Kantor Polres Dumai.
Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Dumai, Darwis Joon Viker saat dihubungi Tribunriau.com melalui selulernya mengatakan bahwasanya pihak yang berwenang mesti memeriksa Bea Cukai, karena jalur masuknya barang haram tersebut melalui Bea Cukai Dumai.
"Kita mendesak pihak berwenang untuk memeriksa Bea Cukai Dumai, ini sudah yang ke 4 kali, itu belum termasuk yang ketahuan, ada apa ini?," ujarnya dengan nada tanya.
Pria yang akrab disapa Jon ini mengungkapkan bahwa pengecekan gudang pasca dikirimnya barang haram tersebut merupakan action yang terlambat, sehingga tidak lagi ditemukan adanya barang haram di dalam gudang penyimpanan.
"Barangnya kan sudah dikirim ke Medan serta sudah diringkus, yah hasilnya nihil narkoba," ujarnya.
Pihaknya berharap, aparat penegak hukum di Dumai yang notabene adalah jalur masuknya barang-barang dari luar negeri dapat bekerja maksimal dalam menangani peredaran narkoba. (isk)