DUMAI, Tribunriau-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-Perubahan) Kota Dumai tahun anggaran 2015 disahkan pada Selasa (6/9) Pukul 21.00 Wib malam pekan lalu dalam sidang paripurna yang dipimpin ketua DPRD Kota Dumai, Gusri Effendi didamping wakil Zainal Abidin dan Idrus.
Paripurna pengesahan APBD-P kota Dumai tahun anggaran 2015 dihadiri Penjabat Walikota Dumai Drs H Arlizman Agus MM, Sekdako Dumai Drs H Said Mustafa MSi, Kepala Bapeda Dumai, Marjoko Santoso, dan seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemko Dumai serta anggota Forminda Dumai
APBD – P Kota Dumai disahkan Rp.1.092.913.360.046 yang apabila dibandingkan dengan target pendapatan daerah pada APBD murni tahun 2015 sebesar Rp.1.182.158.017.291,50 terdapat penurunan penerimaan sebesar Rp.89.244.657.245,50 atau 7,55 persen. Jika dilihat pada komposisi pendapatan daerah.
Penurunan target pendapatan daerah yang cukup siknifikan adalah dari komponen dana perimbangan yang semula ditargetkan Rp.860.154.132.000 pada APBD murni menjadi Rp.191.199.263.113 atau 22,23 persen.
“Kondisi tersebut diatas sangat jelas terlihat bahwa pendapatan daerah Kota Dumai masih sangat tergantung dari dana perimbangan. Hal ini perlu menjadi perhatian dari Pemko Dumai untuk lebih kreatif dan inovasi dalam menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD),” kata Ketua DPRD Kota Dumai Gusri Efendy .
Mengintensifkan sumber pendapatan yang sudah ada, sehingga pendapatan daerah dari komponen PAD bisa menjadi primadona dalam membiayai kebutuhan belanja pembangunan Kota Dumai.” Kata Johannes selaku juru bicara badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Dumai
Kepada SKPD yang memiliki sektor pendapatan, disarankan untuk dapat mengelola sumber pendapatan sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan managemen yang baik, untuk meningkatkan pendapatan daerah dan meminimalisir kebocoran-kebocoran pendapatan yang terjadi akibat belum optimalnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh atasan.
Untuk peraturan daerah yang menjadi dasar hukum pemungutan pajak dan restribusi daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi perlu dievaluasi bersama. Pada prinsipnya struktur perubahan APBD Kota Dumai 2015 secara keseluruhan telah menggambarkan komposisi anggaran yang sesuai dengan arahan regulasi dan prinsip perencanaan pembangunan.
Dimana Pemko Dumai mengusulkan komposisi belanja daerah pada APBD-P sebesar Rp.1.214.500.322.347,49 dari yang ditargetkan pada APBD murni sebesar Rp.1.189.149.859.291,50 atau mengalami peningkatan sebesar Rp.25.350.463.055,99 atau 2,13 persen. Adapun komposisi terdiri dari belanja langsung dan tidak langsung.
Belanja tidak langsung pada APBD – P Rp.539.048.176.564,05 yang sebelumnya diprediksi pada APBD murni sebesar Rp.515.256.542.264,78 atau mengalami kenaikan Rp.23.791.643.299,27. Dan untuk belanja langsung pada Ranperda tentang APBD-P sebesar Rp.675.452.145.783,44 yang sebelumnya diprediksi pada APBD murni Rp.673.893.317.026,72 atau mengalami kenaikan sebesar Rp.1.558.828.756,72.
Dari kondisi tersebut terlihat bahwa komposisi belanja langsung lebih besar dari belanja tidak langsung atau jika dipresentasikan dengan perbandingan 55,62 persen banding 44,38 persen.
Selanjutnya Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Dumai menyarankan kepada seluruh SKPD agar lebih memprioritaskan program kerja yang lebih menyentuh kepada masyarakat. Harus ada komitmen yang kuat dari masing-masing SKPD dalam merealisasikan kegiatan sesuai dengan kesepakatan anggaran yang dibuat, sehingga kegiatan dapat dilaksanakan, tepat guna, tepat sasaran, dan tepat waktu.
Selanjutnya, perlu adanya evaluasi dari penjabat walikota Dumai terhadap kinerja SKPD dalam menjalankan tupoksinya sesuai wewenang yang dimiliki dan evaluasi terhadap penempatan pejabat struktural harus berdasarkan kemampuan dan keahlian yang dibutuhkan oleh unit kerja, sehigga pelaksanaan tugas dapat terlaksana secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Diharapkan kepada Pemko Dumai dalam membahas anggaran 2016 untuk dapat mematuhi jadwal tahapan penyusunan dan pembahasan APBD sesuai dengen ketentuan dan peraturan yang berlaku sehingga hasil pembahasan dan penganggaran yang dilaksanakan lebih berkualitas dan dapat memenuhi harapan masyarakat Kota Dumai,” pintanya. (ars)