Trinbunriau, Bagansiapiapi-
Diketuai Hakim Rudi.SH, Pengadilan Negeri Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir menggelar sidang perdana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 Kg dengan tersangka Agus Dan Sulaiman.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut digelar Kamis (30/07/15) sore sekitar pukul.16.00 Wib. Jaksa Penuntut Umum yang hadir dipersidangan diantara Sri Odit Megonondo.SH, Hendra Andri, SH, Adhit, SH dan Chandra, SH.
"Kemarin sore jam 16.00 WIB sidang perdana kasus sabu-sabu 30 kg dengan agenda pembacaan surat dakwaan, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati," Sri Odit Megonondo, SH kepada Wartawan, Jumat (31/07/15) Via BBM.