Tribunriau, DUMAI-
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai kembali mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Dumai, baik perusahaan BUMN, BUMD atau Swasta tentang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1436 Hijriyah agar dibayar selambat-lambatnya pada H-7.
“Disnakertrans memang sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 560/PSY/DTK-TRAS/274 tentang THR Idul Fitri 1436 H kepada perusahaan BUMN/BUMD dan perusahaan swasta yang ada di Kota Dumai tentang pembayaran THR. Namun demikian, tak salahnya kita tegaskan kembali supaya membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1436 H agar dibayar selambat-lambatnya pada H-7,” jelas Kepala Disnakertrans Dumai, H. Amiruddin di ruang kerjanya, Rabu (8/7).
Dijelaskannya, surat edaran yang dikeluarkan Disnakertrans Dumai mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permennaker) Nomor PER.04/MEN/1994 tentang tunjangan hari raya bagi pekerja di perusahaan dan edaran menteri ketenagakerjaan RI Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang pembayaran THR keagamaan.
“Semua perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja seperti yang diatur didalam Permenaker RI Nomor 04/MEN/1994 tentang pembayaran THR bagi pekerja perusahaan. Pemberian THR harus sesuai dengan tatacara yang berlaku dengan menggunakan rumus yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Dikatakan Amiruddin, besaran THR yang harus diberikan harus satu bulan gaji bagi karyawan yang memiliki masa kerja diatas 12 bulan. Sedangkan bagi karyawan yang baru bekerja 3 bulan, harus mendapatkan THR secara proporsional dari perusahaan dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Saya berharap agar perusahaan membayarkan THR tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku dan diberikan paling lambat H-7," tegasnya. (ysl,isk)