Tribunriau, DUMAI-
Setelah menyandang status tersangka, TI (Mantan Kepala Dinas Perhubungan Dumai) dan AC (Mantan Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Dumai) akhirnya resmi ditahan, Senin (25/5/2015) oleh Pihak Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai atas dugaan Korupsi Retribusi di Terminal Barang Dumai.
Berdasarkan informasi, keduanya memenuhi panggilan penyidik Kejari Dumai pada Pukul 10.00 WIB.
Pantauan di lapangan, Senin siang TI dan AC menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Dumai. TI terlihat mengenakan busana kaos Polo warna Merah sedangkan AC mengenakan busana berwarna Hijau.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan bahwa berkas keduanya sudah lengkap atau P21. Maka keduanya pun resmi ditahan hari ini. (isk)