Tribunriau, DUMAI-
Menyikapi arogansi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Dumai, puluhan wartawan dari media online, tv dan cetak menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Dumai Jalan Bukit Datuk Lama, Kamis (16/4).
Sikap arogan Ketua PN Dumai, Hermawansyah ini dialamatkan pada beberapa wartawan yang saat itu sedang bertugas meliput sidang perdata pada Rabu (15/4).
Namun, wartawan yang saat itu sedang bertugas sebagian diusir oleh Ketua PN Dumai yang juga Ketua Hakim, parahnya lagi, seakan tak percaya, wartawan diminta untuk mengeluarkan kartu pers dan identitas diri untuk memastikan.
Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando pada orasinya menyampaikan, sesuai UU No.40 tahun 1999 tentang pers pada Pasal 4 ayat 1 dan 2 tertuang bahwa kemerdekaan pers dijamin tanpa ada pembredelan.
"Lalu pada ayat 3 kami dijamin untuk menyebar luaskan informasi. Dan pada pasal 8 para jurnalis dapat melaksanakan tugas profesinya serta mendapat perlindungan hukum. Kami pun menyampaikan informasi secara berimbang dan bertanggung jawab. Kami punya Kode Etik Jurnalistik yang terdapat pada 17 Pasal yang mesti dipatuhi," ujarnya seraya menjelaskan UU dan kode Etik Pers.
Dijelaskannya, pihak terkait mestinya tahu tentang UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik. Maka masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi.
"Pers bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat dan pemberitaan tidak memihak. Selagi sidang terbuka untuk umum, kami punya hak untuk melakukan tugas peliputan. Jangan ada pembatasan informasi maupun intimidasi dalam peliputan di Pengadilan Negeri Dumai," ujarnya dengan tegas.
Akhirnya Meminta Maaf
Setelah beberapa jam berorasi dengan kawalan dari kepolisian, Ketua PN Dumai akhirnya meminta tiga delegasi untuk bertemu dengannya. Meski sempat menolak, akhirnya rekan-rekan pers berbesar hati dan mengutus 3 delegasinya untuk bertemu dengan Ketua PN Dumai.
Setelah melakukan pertemuan sekitar 10 menit, akhirnya Kepala PN Dumai Hermawansyah berkenan menemui seluruh insan pers yang melakukan orasi.
Dalam klarifikasinya, Kepala Pengadilan Negeri awalnya mengelak bahwa dirinya telah melakukan tindakan yang dinilai para pewarta terkesan arogan dan melecehkan profesi wartawan.
"Saya tidak ada melakukan pembatasan informasi maupun intimidasi kepada wartawan dalam peliputan di Pengadilan Negeri Dumai," ujar Hermawansyah di depan puluhan insan pers.
Namun pernyataanya ketua PN Dumai dibantah oleh salah seorang wartawan televisi TVRI Toni, dikatakannya, tindakan yang dilakukan oleh kepala PN meminta kartu pers hingga kartu identitas perwarta seolah-olah tidak percaya, dan menduga kartu pers tersebut dapat dimanipulasi.
"Kartu pers kita ini dikeluarkan oleh kantor, dan kartu pers kita bukan untuk main-main yang bisa dicetak sembarang tempat," ujar Toni sedikit emosi.
Namun bantahan tersebut masih dinafikan oleh Ketua PN dengan berbagai alasan dan menyebut hal itu terjadi dikarenakan diskomunikasi dan etika para pewarta dalam peliputan.
Sontak pernyataan Ketua PN membuat insan pers emosi, dan salah satu pewarta media cetak Iwan menyampaikan, bahwa dirinya sejak 2009 berposko di Pengadilan Negeri Dumai, namun hal semacam itu tidak pernah ditemukan.
"Saya posko disini sejak tahun 2009, namun hal seperti ini tidak pernah terjadi. Selain itu Ketua PN menyebutkan terjadinya diskomunikasi, sebelumnya saya bersama wartawan lainnya telah berkoordinasi dengan Wakil Ketua PN dan Humas PN Dumai untuk berkenalan dengan Ketua PN, namun hal itu tidak ditanggapi oleh Ketua PN," ungkap Iwan.
Selama beberapa menit berdalih, akhirnya kata maaf terlontar dari mulut ketua PN Dumai. Hal itu sontak membuat suasana ruangan menjadi riuh, sebab ucapan maaf dari ketua PN yang ditunggu-tunggu oleh awak media. Usai permintaan maaf PN Dumai tersebut, insan pers mulai meninggalkan lokasi. (isk)