Tribunriau, DUMAI-
Bobolnya tangki milik PT. Inti Benua Perkasatama (IBP) Kota Dumai beberapa bulan yang lalu masih menyisakan pertanyaan. Sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang telah mencemari lingkungan tersebut hingga kini belum jelas.
Kepala Kantor KLH Kota Dumai Bambang Suriyanto, saat dikonfirmasi beberapa awak media, Rabu (18/3/15) mengatakan lupa akan poin penting dari sanksi yang diberikan kepada PT IBP.
Dikatakan Bambang, kasus tumpahan CPO PT. IBP Kota Dumai tersebut sebelumnya sudah ditangani oleh Kementrian Lingkungan Hidup atau Pemerintah Pusat, dan telah diberikan surat peringatan pertama atau (SP1) dan surat tersebut sudah diteruskan Kementerian Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu.
"Kemarin surat tersebut langsung diteruskan ke Kementrian Lingkungan Hidup terhadap PT. IBP, jadi kita hanya mendapat copy-annya saja. Tapi apa point penting terkait sanksi yang tertera didalamnya, saya sendiripun lupa," katanya.
Beberapa kasus pencemaran yang terjadi di Kota Dumai yang dilakukan oleh pihak perusahaan, selalu tidak menemukan titik penyelesaian. Serta isu tersebutpun sengaja tidak diinformasikan kepada rekanan media.
Sementara itu, dampak dari pencemaran yang dilakukan perusahaan, baik dari udara ataupun perairan Kota Dumai sendiri menimbulkan beberapa efek yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia maupun makhluk hidup lainnya.(rhi/red)