Tribunriau, DUMAI -
Setelah terbukti melakukan pencurian puluhan ribu minyak CPO milik PT Willmar Dumai, seluruh awak kapal SPOB Samudra Tirta XVIII harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Dumai.
Rencananya, CPO tersebut diorder PT Wilmar Dumai dari PT. Wina Bagedang, Kalimantan Tengah.
Dimana sebanyak 56.951 metrik ton dari 3.179.971 metrik ton minyak CPO PT Willmar yang diangkut oleh kapal SPOB Samudra Tirta XVIII hilang ditengah jalan, diduga dijual oleh seluruh awak kapal yang dinakhodai Tedi (45) warga Provinsi Jakarta.
Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bimo Ariyanto SH SIK, saat dikonfirmasi, Kamis (12/3) membenarkan adanya penangkapan 15 awak kapal SPOB Samudra Tirta XVIII atas dugaan pencurian minyak CPO milik PT. Willmar tersebut.
"15 tersangka beserta Teddy (Kapten, red) saat ini sudah kita amankan di Mapolres untuk kepentingan penyelidkan atas laporan pencurian minyak mentah jenis CPO yang dilakukan oleh para tersangka," ujar AKP Bimo.
Dijelaskannya, kejadian tersebut bermula ketika kapal SPOB Samudra Tirta XVIII yang mendapat tugas dari PT Wina Begadang yang berlokasi di Kalimantan Tengah untuk mengangkut minyak mentah jenis CPO dengan tujuan ke PT Wilmar yang berada di Kawasan Industri Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
Dimana dalam dokumen muatan kapal jumlah minyak CPO yang diangkut sebesar 3.199.988 ton dan ketika diukur sebelum dilakukan keberangkatan berjumlah 3.179.971 metrik ton atau minus 20.017 ton dari muatan penuh kapal.
Namun dipertengahan jalan, lanjut Bimo menjelaskan, tepatnya pada Selasa (3/3) kemarin sekira pukul 00.00 WIB di daerah Pulau Alan 3 wilayah laut Jambi, seluruh awak kapal yang dinakhodai oleh Teddy sepakat untuk melakukan pencurian minyak yang ditransfer kepada Juanda Nasution yang diperantarai Udin.
"Setelah melakukan perundingan kedua belah pihak sepakat untuk menjual sebanyak 12 ton minyak yang ada di dalam kapal dan diambil oleh Nasution dengan menggunakan kapal lainnya ketika berada di Pulau Alan 3 Jambi. Dimana 12 Ton minyak mentah tersebut dijual dengan harga Rp34 juta yang dibagikan kepada seluruh awak kapal dengan nilai nominal berbeda seusia dengan pangkat dan jabatannya," urai Bimo.
PT Willmar mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp 461.303.100 akibat ulah para awak kapal yang diketahui menjual minyak tersebut kepada salah seorang bernama Nasution di Pulau Alan 3 di perairan laut Provinsi Jambi.
"Saat dilakukan pengukuran jumlah minyak yang dipesan mengalami penyusuan hingga mencapai 56.951 metrik ton hingga jika diuangkan, PT Willmar mengalami kerugian hingga mencapai Rp461.303.100," jelas AKP Bimo.
"Kini semua tersangka telah kita amankan di Mapolres Dumai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah para tersangka akan kita dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peranan mereka masing-masing yaitu pasal 374,372,55,56 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tegas AKP Bimo. (rhi/isk)