Tribunriau, Dumai-
Tim Penyidik Tipikor Polres Dumai akhirnya menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan HR Soebrantas yang menggunakan alokasi dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2012 dengan total anggaran Rp.2,9 M.
Empat orang itu diantaranya, Konsultan Perencana dari PT. Mutiara Rupat Consultan berinisial N, Kontraktor Pelaksana PT. Dumai Sakti Mandiri berinisial MS, kemudian dua pejabat Pemko Dumai berinisial WRL dan EA.
Status tersangka ini ditetapkan Polres Dumai, Selasa (3/2/15) kemarin setelah menerima hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Riau. Dari hasil audit pada proyek pembangunan itu, ditemukan kerugian pada negara sebesar Rp2,1 miliar.
"Kita sudah menetapkan tersangka sebanyak 4 orang. Empat tersangka ini akan mempertanggungjawabkan atas kerugian negara pada proses pembangunan pelebaran Jalan HR Soebrantas sebesar Rp2,1 miliar dari total anggaran Rp2,9 miliar pada APBD 2012," kata Bimo Ariyanto, Rabu (4/2/15).
Proses penetapan tersangka ini sendiri, kata dia, memakan waktu cukup panjang. Mulai diperiksanya sebanyak 20 saksi berasal dari kalangan pemerintah, konsultan dan kontraktor. Sedangkan saksi pejabat memberikan keterangan seputar pencairan dana proyek.
Ditambahkannya, anggaran proyek pelebaran jalan ternyata tidak cuma dialokasikan untuk pelebaran jalan. Tapi juga membuat taman dan juga trotoar. Penanganan kasus dugaan korupsi ini sudah dilakukan sejak 2013 lalu.
"Kebocoran anggaran, baik dalam perencanaan, pencairan atau pelelangan adalah penyebab terjadinya korupsi. Untuk diketahui, proyek pelebaran jalan dilakukan dalam satu paket. Padahal proyek itu tidak hanya pelebaran saja, termasuk taman dan trotoar lengkap dengan sarana penunjangnya," ulasnya.(isk)