Ilustrasi Ganja Kering |
DUMAI, Tribunriau-
Polresta Dumai berhasil menangkap seorang yang merupakan bandar besar ganja kering setelah sebelumnya menangkap oknum honorer di UPT Polisi Kehutanan (Polhut) DUmai yang pada saat itu sedang menggunakan barang haram tersebut.
Tersangka berinisial MI, ditangkap pada Jumat (9/1) sore lalu. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kg lebih ganja kering. Rencananya daun ganja kering itu akan dijual kepada pelanggannya.
Dikatakan Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Dengan informasi tersebut, anggota Polres langsung melakukan pengembangan di lapangan serta akhirnya menemukan tersangka bersama barang bukti daun ganja.
"Tersangka MI merupakan pemasok peredaran daun ganja di Dumai. MI mengaku menerima pasokan ganja dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Lalu dijual kepada sejumlah pengedar yang ada di Dumai," Jelasnya, Minggu (11/1/15).
Penangkapan MI dilakukan di kawasan Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur. Saat penangkapan, tersangka MI sedang menunggu calon pembeli.
"Saat kita tangkap dan sesuai pengakuannya, tersangka sedang menunggu pembeli 1 kg ganja kering tersebut. saat penangkapan berlangsung, tersangka tidak melakukan perlawanan kepada petugas," jelas Tonny Hermawan.
Ditambahkannya, tersangka MI sendiri merupakan bandar besar kelas ganja di Kota Dumai. Karena setiap transaksi kepada calon pembeli, jumlah ganja yang disediakan berukuran berat mencapai 1 Kg lebih.
Kini, tersangka MI bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Dumai guna proses hukum lebih lanjut. (isk)