Ilustrasi Zero Accident |
Tribunriau, DUMAI-
Menindaklanjuti surat dari Disnakertansduk Provinsi Riau Nomor 560/Disnakertansduk,PK/2160 tanggal 23 Desember 2014 tentang pemberian penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2015, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai telah menyurati beberapa perusahaan yang ada di Kota Dumai.
Penghargaan tersebut, dikatakannya akan diberikan dan diajukan oleh perusahaan dengan beberapa perysaratan, diantaranya perusahaan telah berhasil mempertahankan nihil kecelakaan dan PAK selama 3 tahun berturut-turut dan atau telah mencapai Jumlah Jam Kerja Orang (JKO) sesuai dengan tingkat risiko sebagaimana Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 01/Men/I/2007.
"Penghargaan K3 atau Zero Accident akan diberikan dan diajukan oleh Perusahaan yang memiliki kecelakaan nihil ditempat maupun di lingkungan kerjanya yang tidak mengakibatkan kehilangan waktu kerja pada kurun waktu 3 tahun dan atau mencapai jam kerja orang tertentu," kata Amiruddin, kemarin, Senin (26/1/15).
Selain itu, perysratan lainnya harus memiliki Sertifikat Audit SMK3 yang masih berlaku, melampirkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Surat Keterangan dari BPJS bahwa perusahaan tesebut tidak terdapat klaim kecelakaan dan PAK di tempat kerja. Surat Keterangan dari Serikat Pekerja dan atau Serikat Buruh (SP/SB) bahwa perusahaan tidak terjadi kecelakaan kerja dan PAK selama waktu perhitungan yang diusulkan.
"Untuk perusahaan di Kota Dumai yang memenuhi persyaratan, dapat melengkapi berkas dan memberikan ke Disnakertrans Kota Dumai paling lambat hingga tanggal 2 Februari 2015 mendatang. Dan untuk menentukan layak tidaknya perusahaan menerima penghargaan zero accident bukan wewenang Disnakertrans Kota Dumai, tapi sesuai penilaian tim," jelasnya. (red)