Tribunriau, Batam-
Jaminan Hari Tua (JHT) diharapkan dapat dimanfaatkan bagi tenaga kerja ketika telah tidak produktif.
Jaminan Hari Tua (JHT) diharapkan dapat dimanfaatkan bagi tenaga kerja ketika telah tidak produktif.
Pengguna JHT diharapkan tidak terlalu terburu-buru untuk menggunakan saldonya, karena ini akan bermanfaat sebagai modal usaha ketika sudah tidak produktif lagi.
Dengan bunga yang cukup besar, bahkan di atas bunga Bank, yaitu 10,55% per tahun, dan tidak dikenakan pajak bagi pekerja, kecuali diatas Rp.50 Juta kita kenakan hanya 5%.
"Pekerja diharapkan tidak terburu –buru mengklaim JHT, banyak pekerja yg tidak memahami fungsi JHT yangg sebenarnya," jelas Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam melalui KABID Pelayanan Sudarwoto, di ruang kerjanya, Rabu (28/1/15) bertempat di Jalan Gajah Mada Komplek Tiban Impian Blok A No 13.
Terkait PP no 1 tahun 2009 tentang perubahan dan peraturan pemerintah no 14 tahun 1993 tentang penyelengaraan program jaminan sosial tenaga kerja pasal 32, mengikuti program bpjs ketenagakerjaan. "Kita sudah menyurati kepada seluruh perusahaan yg ada di Pulau Batam dan kepada peserta yg mengklaim JHT di kantor kita," tambahnya.
BPJS juga memberikan exelent service yaitu dengan cara peduli, ringkas interaktif modern dan aktif. "Pencairan klaim-klaim kita usahakan clear 1 hari, apabila berkas lengkap, one day service ditambah ruang layanan kita fisiknya sudah rapi dan seragam dan kita juga menyediakan layanan call centre 500910 selama 24 jam," jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga akan mempermudah bagi pekerja yg mengalami kecelakaan kerja, dan telah menbuat program trauma centre, ini sudah diikuti hampir 40% perusahaan yang ada di Pulau Batam.
"Ketika ada yg mengalami kecelakaan kerja, perusahaan tidak usah repot segalanya ke kantor BPJS, cukup menunjukan ID card ke klinik dan rumah sakit yg membuat perjanjian kerjasama dengan perusahaan program trauma centre yaitu RS. Charis Medika, Awal Bros, Harapan Bunda, RS. Embung Fatima, semua perobatan akan difasilitasi dan setelah sembuh, pihak rumah sakit akan mengklaim ke BPJS," tutupnya.(Lian)