Gubernur Riau Nonaktif, Annas Maamun |
JAKARTA, Tribunriau-
Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun hari ini, Kamis (18/12/14) kembali diperiksa sebagai tersangka
dalam kasus alih fungsi hutan di Kuantan Singingi, Riau. Sebelumnya, Rabu kemarin Gubri nonaktif Annas
Maamun juga diperiksa sebagai tersangka dan membawa LHKPN.
Sejak ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 26 September 2014 lalu, Annas Maamun sudah menjalani
sejumlah pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, sayangnya status mantan Bupati Rokan Hilir dua periode
tersebut masih sebatas tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupssi (KPK) kembali memperpanjang waktu masa penahanan Gubernur Riau nonaktif
Annas Maamun untuk kedua kalinya, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi
hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/14) di Gedung KPK,
Kuningan, Jakarta. Katanya, perpanjangan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyikan
KPK.
"Benar kalau masa penahanan tersangka AM diperpanjang kemarin untuk 30 hari ke depan," kata Juru Bicara
KPK Johan Budi.
Dikatakan Ditupi Pencegahan KPK tersebut, bahwa perpanjangan penahanan kepada Annas Maamun untuk
kepentingan penyidikan.
"Perpanjangan mulai berlaku sejak 25 Desember 2014 sampai 24 Januari 2015," sebut Johan.(rtc)