Gubri Nonaktif Kembali Diperiksa KPK Terkait Suap Alih Fungsi Lahan

Gubri Nonaktif Kembali Diperiksa KPK Terkait Suap Alih Fungsi Lahan

Gubernur Riau Nonaktif, Annas Maamun

JAKARTA, Tribunriau-
Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun hari ini, Kamis (18/12/14) kembali diperiksa sebagai tersangka

dalam kasus alih fungsi hutan di Kuantan Singingi, Riau. Sebelumnya, Rabu kemarin Gubri nonaktif Annas

Maamun juga diperiksa sebagai tersangka dan membawa LHKPN.

Sejak ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 26 September 2014 lalu, Annas Maamun sudah menjalani

sejumlah pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, sayangnya status mantan Bupati Rokan Hilir dua periode

tersebut masih sebatas tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupssi (KPK) kembali memperpanjang waktu masa penahanan Gubernur Riau nonaktif

Annas Maamun untuk kedua kalinya, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi

hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/14) di Gedung KPK,

Kuningan, Jakarta. Katanya, perpanjangan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyikan

KPK.

"Benar kalau masa penahanan tersangka AM diperpanjang kemarin untuk 30 hari ke depan," kata Juru Bicara

KPK Johan Budi.

Dikatakan Ditupi Pencegahan KPK tersebut, bahwa perpanjangan penahanan kepada Annas Maamun untuk

kepentingan penyidikan.

"Perpanjangan mulai berlaku sejak 25 Desember 2014 sampai 24 Januari 2015," sebut Johan.(rtc)