Presma UIR Yusroni Tarigan saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Tembilahan. |
TEMBILAHAN, Tribunriau-
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Riau meminta pihak Pengadilan dan Kejaksaan benar-benar berlaku arif dalam permasalahan 21 warga Pungkat dan menyatakan akan terus mengawal kasus ini.
Dalam sidang vonis 21 terdakwa pembakar alat berat PT SAL yang digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan, Kamis (18/12/14) terlihat para pengurus BEM se-Riau hadir dan juga beberapa aktivis Masyarakat Peduli Inhil (MPI), WALHI dan beberapa aktivis lainnya.
"Kami akan terus mengawal kasus Pungkat ini, dan mengharapkan vonis yang dijatuhkan kepada para pejuang lingkungan hidup ini benar-benar memenuhi rasa keadilan," ungkap perwakilan BEM se-Riau, Yusroni Tarigan yang juga Presiden Mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) kepada wartawan usai sidang pembacaan vonis kasus Pungkat.
Untuk itu, pihaknya juga akan mengadakan audiensi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan agar benar-benar menyikapi kasus ini dengan bijak dan melihat faktor penyebab terjadinya aksi pembakaran alat berat ini oleh warga Pungkat, jangan hanya menonjolkan peristiwa pembakaran alat berat tersebut.
"Diharapkan, persidangan kasus ini benar-benar berjalan sesuai fakta dan melihat secara utuh pemicu pembakaran ini, jangan sampai adanya indikasi permainan, apalagi campur tangan dari pihak perusahaan (PT SAL)," tegasnya.
BEM se-Riau juga akan mengadakan aksi untuk membela warga Pungkat dan warga lainnya di Riau, khususnya di Inhil yang menjadi korban konflik agraria dengan perusahaan perkebunan sawit. Pihak Pemkab Inhil diingatkan agar lebih peka dan pro aktif menyikapi dan membela masyarakatnya tersebut.(rtc)