Ilustrasi |
Dumai, Tribunriau-
Hilangnya 5 motor pada acara konser Judika (Minggu, 14/12/14) lalu membuat salah seorang Fungsionaris PWI Kota Dumai Darwis Joon Viker berang, dirinya menduga ada kongkalikong antara oknum Dishub dengan para pencuri motor tersebut.
"Ini masalahnya yang menjaga parkir dilakukan langsung oleh Pegawai Dishub, ada sekitar 6 atau 7 orang yang menjaga, harusnya mereka bisa mengecek ketika orang mengambil motor, apakah punya karcis atau tidak? kalau tidak di-cek, apa gunanya karcis? dan bisa jadi diduga ada oknum Dishub yang bermain," cetusnya kepada Tribunriau.com, Rabu (17/12/14).
Pria yang akrab disapa Jon ini mengungkapkan bahwasanya Pihak Dishub harus mengganti Motor yang hilang tersebut, jika tidak dirinya menyarankan korban harus menuntut Dishub secara Perdata.
"Saya menyarankan agar korban menuntut pihak Dishub secara Perdata, karena berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disitu tertuang tiap seseorang yang menimbulkan kerugian wajib mengganti kerugian tersebut," tutupnya.
Untuk diketahui, bunyi undang-undang Perdata tersebut:
Pasal 1365
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Pasal 1366
Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
Pasal 1367
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya. (isk)