DUMAI, Tribunriau-
Sebanyak 32 Narapidana (Napi) Rutan klas II B Dumai mendapatkan remisi perayaan Hari Natal 2014 sesuai dengan surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM.
Kepala Rutan Klas II B Dumai Muhammad Lukman, mengatakan dari beberapa jumlah napi yang diusulkan hanya sebanyak 32 orang napi saja. "32 napi dapat remisi natal, dan data tersebut sesuai dengan usulan kita sebelumnya," ujarnya, Sabtu (27/12/14).
Remisi ini kata dia, adapun rincian para napi yang mendapatkan remisi, antara lain remisi untuk tindak pidana umum yakni pemotongan hukuman selama satu bulan sebanyak 17 tahanan sedangkan napi yang mendapat remisi sebanyak hari 15.
"Sedangkan khusus napi terkait PP 28 mendapat pengurangan masa tahanan selama sebulan diperoleh 3 orang warga binaan. Napi yang mendapat remisi ini tentu saja sudah memenuhi persyaratan dan beragama kristiani,” ujarnya.
Sedangkan dalam pemberian remisi ini, kata Lukman melanjutkan, merupakan bentuk penghargaan negara dan pembinaan kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik selama menjalani hukuman di dalam penjara.
"Selain itu juga untuk mendorong napi lain agar termotivasi memperoleh remisi dengan terus berkelakuan baik dan membekali diri melalui berbagai pelatihan yang diadakan pihak Rutan," terangnya.
Bahkan dalam penyerahan remisi itu, pihak Rutan juga melaksanakan perayaan natal kepada napi kristiani. Sedangkan perayaan Natal sendiri berbeda dari tahun sebelumnya. Pasalnya, saat pelaksanaan penyerahan remisi terhadap narapidana turut dihadiri sanak keluarga.(rtc/isk)