86 TPS di Inhu Masuk Gugatan Tim Prabowo-Hata ke MK

86 TPS di Inhu Masuk Gugatan Tim Prabowo-Hata ke MK




 















 

RENGAT- 86 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masuk dalam gugatan yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil Pilpres 2014.

Gugatan ini terdiri dari dua materi terkait adanya selisih pengguna hak pilih dengan surat suara yang digunakan dan selisih data pemilih yang menggunakan KTP. Hal ini disampaikan Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin, Selasa (12/8/14).

“Ada 86 TPS di Kabupaten Inhu yang masuk dalam gugatan Prabowo-Hatta ke MK. Namun gugatan tersebut bukan menyangkut hasil Pilpres, melainkan terkait perbedaan data pada TPS tersebut,” ujarnya.

Diungkapkanya, dari 86 TPS tersebut, 33 TPS digugat akibat adanya selisih data pengguna hak pilih dengan surat suara yang digunakan. Dimana 33 TPS ini berada pada 12 kecamatan, yaitu di Kecamatan Rengat, Rengat Barat, Kuala Cenaku, Batang Gansal, Batang Cenaku, Pasir Penyu, Lirik, Sei Lala, Lubuk Batu Jaya, Kelayang, Peranap dan Batang Peranap.

Sedangkan 53 TPS lagi digugat terkait adanya selisih data pemilih yang menggunakan KTP pada Pilpres, 9 Juli 2014 lalu. 53 TPS tersebut berada di 10 kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Rengat, Rengat Barat, Batang Gansal, Batang Cenaku, Pasir Penyu, Lirik, Sei Lala, Lubuk Batu Jaya, Peranap dan Batang Peranap.

Untuk menghadapi gugatan pasangan Prabowo-Hatta tersebut, KPU Inhu sudah menyiapkan data pembanding mulai dari model C1, D, DA dan DB. Data tersebut akan disampaikan ke tim kuasa hukum KPU di Jakarta, Rabu (13/8/14).

“Kalaupun ada terjadi perbedaan data di tingkat TPS, mungkin disebabkan adanya petugas yang salah meng-entri. Namun dari data yang kita miliki, terutama model D tidak ada yang selisih,” ungkapnya.

Ditambahkanya, gugatan Prabowo-Hatta terhadap 86 TPS di Inhu ini tergabung dengan gugatan lain yang ada di Riau.

“Sampai saat ini kita hanya mempersiapkan data pembanding saja, dan belum ada diagendakan memberikan keterangan di MK, sebab 86 TPS itu hanya bagian kecil dari gugatan lainnya,” jelasnya. (rtc)