Joko Widodo, President Terpilih 2014 |
Jakarta: Joko Widodo akan mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta usai Lebaran. Surat pengunduran diri itupun tengah dalam proses.
Kepala Biro Kepala Daerah Kerjasama Luar Negeri (KDHKLN), Heru Budi Hartono, mengatakan surat pengunduran diri tersebut tengah disusun. Belum tahu kapan surat itu akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Dia mengatakan waktu pengunduran diri akan didiskusikan dengan tim Jokowi.
"Ini sedang dalam proses, sudah didiskusikan dengan tim beliau. Belum tahu (pengajuan) kapan," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2014).
Heru menjelaskan Jokowi sebagai Gubernur harus memberikan surat pegunduran diri kepada DPRD DKI. Anggota dewan yang akan membahas pengunduran diri tersebut dalam sidang paripurna, untuk memutuskan menerima atau tidak. Sebab, DPRD representasi dari rakyat yang telah memilihnya melalui pemilihan umum.
"Harapan saya hari itu juga setelah diputuskan oleh DPRD, bisa segera dilantik oleh DPRD gubernur yang menggantikannya," tutur Heru.
Setelah persetujuan DPRD, lanjut Heru, secara resmi keputusan DPRD akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah diproses, akan dikeluarkan penetapan pengunduran diri Jokowi melalui Keputusan Presiden (Kepres).
"Sama seperti waktu Pilpres nonaktifnya Pak Jokowi dan di kepres itu langsung ditunjuk penggantinya," kata Heru.
Walikota Jakarta Utara itu menyebutkan proses pengunduran diri bisa diselesaikan dalam waktu satu hari. Jika seluruh bahan administrasi sudah selesai disiapkan, proses tidak perlu waktu lama. Jika tidak, akan terjadi kekosongan jabatan.
"Kalau kekosongan wakil tidak apa-apa karena kan ada Sekda," pungkasnya.(mnc)