Terminal barang Kota Dumai |
DUMAI- Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Dumai menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi pada Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Diantaranya adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dumai, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah raga, (Kadisparbudpora) Taufik Ibrahim.
Tersangka berikutnya yaitu mantan UPT Terminal Barang Tengku Muhammad Nasir, yang kini menjabat Kepala UPT PKB pada Dishub Dumai. Selanjutnya, Acontina, yang merupakan Bendara Dinas Perhubungan Kota Dumai.
"Status tiga saksi, kita tingkatkan menjadi tersangka atas perkara dugaan korupsi di terminal barang Dumai hingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara yang jumlahnya lumayan banyak," kata Kejari Dumai Eko Siwi Iriany, SH, kemarin.
Dia menjelaskan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka telah ditandatangani pada 18 Juli lalu dan selanjutkan akan masuk pada tahapan penyidikan jaksa. Atas dugaan korupsi tersebut, katanya, jaksa belum dapat menaksir jumlah kerugian keuangan negara karena masih dalam tahap proses penyidikan dan perhitungan lembaga berkompeten.
"Kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini belum dapat ditaksir, namun secepatnya ini akan disampaikan," katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah menaikkan status terhadap seorang pejabat setingkat kepala seksi di Dishub Kota Dumai menjadi tersangka. Orang yang berinisial SL itu, terkait perkara dugaan korupsi retribusi pada lahan parkir umum.
"Akibat perbuatan tersangka, negara menderita kerugian karena potensi pendapatan asli daerah dari sektor parkir diselewengkan pejabat terkait," katanya.
Sebanyak dua kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dishub Kota Dumai itu, diselidiki jaksa sejak beberapa waktu lalu dan beberapa orang telah dimintai keterangan, sehingga ditingkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Walikota Dumai Khairul Anwar mengatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan terhadap empat orang petugas di jajarannya yang telah ditetapkan jaksa setempat menjadi tersangka dugaan korupsi tersebut. "Kita menghargai penetapan hukum ini dan akan menunggu perkembangan selanjutnya," katanya.